DKI Jakarta – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada masa kini semakin enteng dengan adanya layanan online yang tersebut disediakan oleh Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam bermacam daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat di mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak kemudian waktu.
Layanan ini memungkinkan komunitas untuk mengurus pembaharuan alamat tanpa harus datang secara langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih banyak praktis kemudian efisien, sekaligus mengempiskan antrean dan juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang tersebut membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara juga persyaratan yang dimaksud diperlukan.
Syarat penggantian alamat KTP secara online
Sebelum mengajukan permohonan pembaharuan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda sudah pernah menyiapkan dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan. Persyaratan ini sudah pernah diatur pada Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang tersebut wajib disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.
3. Pas foto
Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.
4. Surat Keterangan Pindah (SKP)
Pastikan dokumen ini telah lama distempel juga ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.
5. SKP tembusan
Dokumen ini harus miliki stempel lalu tanda tangan sebagai tembusan terhadap pihak kelurahan atau kecamatan terkait.
Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan inovasi alamat KTP secara online:
1. Akses Website Resmi Disdukcapil
Kunjungi portal web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang mana menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.
2. Pengisian data diri
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor ponsel yang digunakan terlibat pada kolom yang dimaksud disediakan.
3. Pilih jenis layanan
Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang mana dibutuhkan.
4. Pilih anggota keluarga yang mana pindah
Tentukan siapa hanya anggota keluarga yang dimaksud akan pindah domisili.
5. Isi data kepindahan
Lengkapi data kepindahan, di antaranya NIK pemohon atau anggota keluarga yang tersebut akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, lalu alasan pindah.
6. Unggah dokumen pendukung
Unggah dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti KTP, KK, serta SKP dari kelurahan.
7. Kirim permohonan
Setelah semua data terisi lalu dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.
8. Verifikasi oleh petugas
Tunggu proses verifikasi dari pelaku Disdukcapil. Jika data kemudian dokumen lengkap juga valid, tenaga akan memproses permohonan Anda.
9. Penerbitan dokumen baru
Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesi (SKPWNI) serta Kartu Keluarga dengan alamat baru.
10. Unduh kemudian cetak dokumen
Unduh dokumen yang digunakan telah dilakukan diterbitkan lalu cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.
Layanan online ini mungkin saja belum tersedia ke semua daerah. Oleh oleh sebab itu itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya pada Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar rute dapat dijalankan secara daring, beberapa tempat kemungkinan besar masih memerlukan peluncuran fisik untuk verifikasi tertentu.
Selalu ikuti petunjuk yang mana diberikan oleh Disdukcapil setempat agar rute berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang digunakan Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan di pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan di rute pembaharuan alamat KTP.
Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat tambahan ringan serta cepat di mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri permanen akurat serta up-to-date sesuai domisili terbaru.
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025