Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi berubah menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, lalu yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang mana dikemukakan oleh filsuf jika Prancis, Montesquieu, di bukunya L’Esprit des Lois.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tak berjalan pemusatan kekuasaan pada satu lembaga kemudian menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga cabang kekuasaan yang disebutkan memiliki fungsi serta kewenangan yang digunakan berbeda namun saling berkaitan di penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai setiap-tiap lembaga.
Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah
Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang digunakan bertugas menjalankan undang-undang lalu menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan juga para menteri yang mana tergabung pada kabinet.
Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif di arti sempit terdiri berhadapan dengan presiden juga para menteri. Namun pada arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) serta militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.
Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:
- Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara kemudian melaksanakan perundang-undangan.
- Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) lalu membahasnya dengan DPR.
- Bidang keamanan: mengatur pertahanan lalu keamanan nasional melalui TNI juga Polri.
- Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan juga rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri dan juga perjanjian internasional.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang tersebut dianut Indonesia, Presiden mempunyai peran sentral di kekuasaan eksekutif, namun terus di koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan juga yudikatif.
Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang
Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang bertugas membuat, membahas, serta mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri menghadapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi utama, yaitu:
- Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara kemudian menghasilkan undang-undang, termasuk di dalam dalamnya hak inisiatif lalu hak amandemen terhadap RUU.
- Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta kepentingan rakyat.
Lembaga legislatif juga mempunyai kewenangan di hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, dan juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif kemudian miliki sikap setara pada penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga yudikatif: penegak hukum kemudian konstitusi
Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang mana menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum lalu keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen dan juga bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kekuasaan yudikatif pada Indonesi dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) kemudian Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Mahkamah Agung
Sebagai pengadilan tertinggi, MA miliki wewenang untuk:
- Memutus permohonan kasasi.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
- Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
- Melakukan uji materiil terhadap peraturan pada bawah undang-undang.
MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, juga peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, serta lainnya.
2. Mahkamah Konstitusi
MK memiliki peran strategis di mempertahankan supremasi konstitusi dan juga demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
- Memberikan kebijakan menghadapi pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tiga pilar penopang demokrasi
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang dimaksud demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, lalu yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang serta saling mengawasi agar tak muncul penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia