Gara-gara iPhone, RI Dicap Jadi Negara Terendah Soal Regulasi Dagang

Gara-gara iPhone, RI Dicap Jadi Negara Terendah Soal Regulasi Dagang
banner 468x60

Jakarta – Tholos Foundation lembaga think tank yang dimaksud fokus pada riset perihal keterbukaan dunia usaha baru belaka merilis International Trade Barriers Index 2025. Negara Indonesia dikategorikan sebagai negara yang dimaksud paling buruk pada indeks itu lantaran terlalu berbelitnya regulasi perdagangan.

Read More
banner 300x250

Trade Barrier Index atau TBI itu sendiri merupakan indeks global yang membandingkan antara tingkat keterbukaan lalu hambatan perdagangan antarnegara. Skala ini mengukur hambatan perdagangan secara langsung lalu tidaklah segera terhadap 122 negara yang dimaksud mempengaruhi 97% Ekonomi Nasional global dan juga 80% populasi dunia.

Hambatan perdagangan secara langsung yang tersebut dinilai oleh TBI terbagi pada tiga kategori: Tarif, Hambatan Non-Tarif (NTB), dan juga Pembatasan Layanan. Sedangkan hambatan tidaklah dengan segera terkait kinerja logistik, hak cipta, pembatasan perdagangan digital, serta keanggotaan pada Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA).

Dalam TBI itu, Tanah Air masuk ke pada peringkat terburuk, yakni peringkat 122 dari 122 yang masuk ke pada peringkat indeks. Peringkat pertama TBI diduduki oleh Hong Kong, disertai kedudukan kedua Singapura, ketiga Israel, empat ialah Kanada, serta lima ialah Jepang. Amerika Serikat duduk dalam peringkat ke 61, sedangkan China peringkat ke 114.

“Indonesia berada di dalam peringkat terakhir, tapi justru ini menunjukkan kemungkinan yang luar biasa. Ada harapan besar terhadap pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto,” kata Philip Thompson kata Policy Analyst Tholos Foundation Philip Thompson ketika acara peluncuran indeks pada sela acara Innovation Summit Southeast Asia 2025.

Buruknya peringkat Nusantara pada indeks itu salah satunya disebabkan sorotan permasalahan hambatan perdagangan Iphone 16 pada Indonesia yang mana memproduksi nomor komponen indeks, yakni services restrictions atau pembatasan layanan yang diberlakukan terhadap perdagangan Iphone 16.

“Indonesia berada di tempat terakhir pada pilar ini (services restrictions) lalu berubah menjadi subjek studi perkara TBI 2025 tepatnya sebab pembatasan Layanan yang digunakan diberlakukan pada iPhone, mengurangi iPhone untuk masuk ke bursa dikarenakan persyaratan konten (TKDN),” disitir dari dokumen International Trade Berrier Index 2025 yang mana disusun Philip Thompson.

Meski begitu, pemerintah Tanah Air sebagaimana diketahui telah lama menyoroti hambatan TKDN juga berbelitnya regulasi ini secara khusus. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah pernah menegaskan akan membentuk satgas deregulasi dan juga menimbulkan kewajiban TKDN ke depan bermetamorfosis menjadi lebih besar fleksibel.

“Saat ini banyak perusahaan ke Amerika Serikat dan juga Eropa yang mana berada dalam mencari alternatif rantai pasok di dalam kawasan Asia. Common sense reform dapat menghadirkan Nusantara melompat menuju era baru,” ujar Phillip Thompson.

Next Article Dunia Kembali Gelap ke 2025, Pengusaha Usul Hal ini ke Prabowo

Artikel ini disadur dari Gara-gara iPhone, RI Dicap Jadi Negara Terburuk Soal Regulasi Dagang

banner 300x250
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *