Blog Mama

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara dan juga berkas yang digunakan dibutuhkan

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini adalah cara dan juga juga berkas yang dimaksud digunakan dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko di dalam kemudian hari.

Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.

Bagi warga yang digunakan ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline juga online. Berikut penjelasan tata tindakan dan juga berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri segera kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.

1. Sebelum datang ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang digunakan sudah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan juga data sudah pernah lengkap, rute pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah diblokir kemudian kendaraan tiada lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda bukan mempunyai waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.

  1. Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jikalau belum mempunyai akun. Anda bisa saja mengisi data diri yang dimaksud dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang mana aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang digunakan dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal transaksi jual beli kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang dimaksud diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline dan juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling ringan lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang digunakan benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 posisi Samsat Keliling ke Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah posisi Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Exit mobile version