Blog Mama

Pekerja Dunia Pers Mau Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah? Ini adalah Syaratnya

Pekerja Planet Pers Mau Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah? Ini adalah adalah Syaratnya

Daftar Isi
  • Zona I (Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur serta Nusa Tenggara Barat)
  • Zona II (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)
  • Zona III (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan juga Papua Barat Daya)
  • Zona IV (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Cibitung – Pekerja dalam sektor media jadi salah satu yang mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah. Sekarang terdapat 124 karyawan lapangan usaha media yang telah mendaftar untuk mendapatkan rumah bersubsidi. otoritas menyiapkan kuota 2.000 rumah untuk wartawan. Dari sebelumnya 1.000 rumah yang disiapkan.

“Batasnya juga tadinya 1.000 telah dinaikkan oleh beliau (Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan juga Permukiman) berubah menjadi 3.000,” kata Menteri Komunikasi serta Digital Meutya Hafid di acara Inisiatif Rumah Untuk Karyawan Industri Media, dalam Cibitung, Daerah Bekasi, Selasa (6/5/2025).

Dalam kesempatan yang tersebut sama, Meutya memaparkan masih banyak wartawan yang belum mendapatkan rumah layak. Untuk itu negara hadir untuk dapat memberikan rumah bersubsidi.

“Di Negara Indonesia ini sebab memang sebenarnya sulit mendata bilangan bulat persisnya, jumlahnya ada kurang lebih besar 100 ribu, 70 persen belum miliki rumah yang dimaksud layak,” jelasnya.

Meutya yang mana juga mantan wartawan menjelaskan pekerjaan itu memiliki kewajiban menyimpan demokrasi. Namun pada sisi lain kadang melupakan memenuhi kewajiban pribadinya, seperti mempunyai hunian yang tersebut layak.

Jadi kewajiban-kewajiban terhadap keluarga pemenuhan rumah yang layak bagi keluarganya kadang terlupa Atas nama kepentingan umum. melawan nama semangat menulis yang mana baik. Atas nama semangat menyunting dan juga menghadirkan demokrasiz

Karena itu Ketika Pak Ara melepon saya Kurang lebih besar sebulan tak lama kemudian Atau tempatnya kurang dari sebulan lalu, Saya sangat bergembira hati Dan segera menyampaikan ke Pak WamenKita ditawari oleh Menteri Perumahan Untuk juga partisipasi Kita ini artinya oleh sebab itu kami juga ada wartawan Teman-teman wartawan Diminta berpartisipasi di rumah subsidi pemerintah.

Pemerintah sendiri mengalokasikan ribuan rumah bersubsidi untuk para pekerja media. Rencana ini juga dirasa tepat oleh sebab itu negara hadir untuk keberpihakan pada mereka.

“Jadi ini tepat sekali negara hadir berhadapan dengan arahan Presiden tentu, kemudian oleh Pak Ara (Maruarar Sirait, Menteri Perumahan lalu Permukiman) didetilkan. Dan memberikan juga keberpihakan terhadap teman-teman awak media oleh sebab itu memang sebenarnya 70 persen belum miliki Rumah yang layak,” jelasnya.

Penerima rumah bersubsidi harus memenuhi persyaratan, salah satunya jumlah total pemasukkan per bulan. Hal ini dibagi pada beberapa zona berdasarkan daerah.

Berikut rinciannya mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan juga Kawasan Pemukiman Nomor 5 Tahun 2025:

Foto: Menteri PKP Maruarar Sirait hadir segera di acara serah terima kunci rumah subsidi untuk wartawan dalam Grand Harmoni Cibitung ada Selasa (6/5/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)
Menteri PKP Maruarar Sirait hadir dengan segera pada acara serah terima kunci rumah subsidi untuk wartawan di dalam Grand Harmoni Cibitung ada Selasa (6/5/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Zona I (Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur kemudian Nusa Tenggara Barat)

Zona II (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)

Zona III (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya)

Zona IV (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Next Article Menteri Ara Minta Kuota FLPP Beli Rumah Ditambah Jadi 500.000 Unit

Artikel ini disadur dari Pekerja Media Mau Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah? Ini Syaratnya

Exit mobile version