Blog Mama

Penyesuaian jam kerja ASN dalam Bulan Ramadhan 2025, simak detailnya

Penyesuaian jam kerja ASN pada Periode Ramadhan 2025, simak detailnya

DKI Jakarta – Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim dalam seluruh bumi menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, diantaranya bekerja. Untuk melakukan konfirmasi pelayanan masyarakat masih berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesi telah terjadi menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang di Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari juga Jam Kerja Instansi otoritas juga Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak ada lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mana mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan

Dalam Perpres yang dimaksud disebutkan bahwa jumlah keseluruhan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit di satu minggu, tidaklah satu di antaranya jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari pada seminggu, merek diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang dimaksud sudah diatur pada Perpres ini paling lama satu tahun pasca peraturan yang dimaksud diundangkan. Penyesuaian tambahan lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, serta jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah total hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti sama-sama yang digunakan bersifat nasional, dan juga kebijakan lain yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN terus dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil terus menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga melakukan konfirmasi bahwa pelayanan umum permanen berjalan dengan baik tanpa menurunkan produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Artikel ini disadur dari Penyesuaian jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025, simak detailnya

Exit mobile version