Jakarta – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan adanya kemungkinan pelanggaran penting terhadap Undang-Undang Perlindungan Angka Pribadi (UU PDP) oleh program World ID, menyusul perasaan khawatir terhadap praktik pengumpulan data biometrik yang dimaksud dikerjakan perangkat lunak tersebut, satu di antaranya ke Indonesia.
“Ya, ada peluang pelanggaran UU PDP, teristimewa apabila data biometrik seperti pemindaian iris mata dikumpulkan tanpa regulasi yang dimaksud jelas serta tanpa persetujuan sah dari pengguna,” ujar Dave terhadap CNBC Indonesia, Selasa (6/5/2025).
UU PDP di dalam Tanah Air mengatur bahwa pengelolaan data pribadi, khususnya data sensitif seperti biometrik, harus memenuhi prinsip transparansi, keamanan, dan juga akuntabilitas.
Namun pada persoalan hukum World ID, Dave menyoroti bahwa program yang dimaksud belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) secara sah di Indonesia, yang berarti aktivitasnya tidak ada berada pada regulasi yang tersebut berlaku di Indonesia.
Bahkan menurutnya, Worldcoin, induk dari World ID, menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) menghadapi nama badan hukum lain.
“Ketidaksesuaian ini mengakibatkan perasaan khawatir bahwa data biometrik yang dikumpulkan kemungkinan besar tak miliki pengamanan hukum yang tersebut memadai bagi pengguna di Indonesia, sehingga berisiko disalahgunakan,” jelasnya.
Dave menambahkan bahwa data iris mata adalah salah satu data biometrik paling sensitif, bersifat unik kemudian permanen, juga tidaklah dapat diganti apabila bocor atau disalahgunakan.
Tanpa sistem audit dan juga keterbukaan teknologi yang digunakan kuat, tidaklah ada jaminan bahwa data yang dimaksud tak disimpan, ditransmisikan, atau diproses tanpa sepengetahuan pengguna.
UU PDP seharusnya telah berlaku sejak Oktober 2024. Namun, implementasi UU PDP hanya dapat dikerjakan setelahnya lembaga pelindungan data pribadi berdiri. Sampai ketika ini, pemerintah belum juga mendirikan lembaga pelindungan data pribadi sesuai ketentuan UU PDP.
Next Article Tren Penipuan Terbaru Curi Fakta Anak Dipakai Ngutang, Segera Cek
Artikel ini disadur dari Worldcoin dan World App Dibekukan, DPR: Awas Langgar UU Data Pribadi