Cara lalu prasyarat pindah KK mengundurkan diri dari Kabupaten/Kota tahun 2025

Cara sesudah itu prasyarat pindah KK mengundurkan diri dari Kabupaten/Kota tahun 2025
banner 468x60

Ibukota Indonesia – Perpindahan domisili yang tersebut melibatkan pembaharuan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang dimaksud tepat mengenai prosedur serta persyaratannya. Proses ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak ada muncul kendala pada administrasi kependudukan.

Pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dijalankan melalui kantor Dinas Kependudukan lalu Pencatatan Sipil (Dukcapil) ke tempat dengan syarat maupun tujuan.

Read More
banner 300x250

Agar tahapan ini berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi persyaratan yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan juga mengikuti prosedur yang mana berlaku sesuai regulasi pemerintah.

Dengan memahami setiap tahapan serta persyaratan yang digunakan dibutuhkan akan membantu memperlancar tahapan pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah langkah-langkah kemudian dokumen yang dimaksud diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota.

Syarat dan juga cara pindah KK pergi dari Kabupaten/Kota 2025

Syarat pindah KK di dalam kantor Dukcapil wilayah asal

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang tersedia di kantor Dukcapil wilayah asal.

2. Melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga.

3 Jika anak di dalam bawah 17 tahun tidak ada mengambil bagian pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia berubah jadi kepala keluarga.

4. Solusi, Anak yang dimaksud bukan bergabung pindah dapat dititipkan di KK saudaranya dengan syarat:

– Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi wali.

– Melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali.

Syarat pindah KK dalam kantor Dukcapil area tujuan

1. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesi (SKPWNI).

2. Jika tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah, harus melampirkan:

– Surat pernyataan tak keberatan dari pemilik rumah.

– Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang tersebut ditumpangi.

– Surat Kuasa Pengasuhan Anak apabila ada anak yang mengambil bagian menumpang.

3. Menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas.

4. Jika anak telah mempunyai Kartu Tanah Air Anak (KIA), harus dilampirkan.

Cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota dalam kantor Dukcapil wilayah asal

Pengisian formulir

– Mengisi Formulir F-1.03 sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan SKPWNI.

– Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data keluarga.

Penerbitan KK baru

– Jika kepala keluarga tak bergabung pindah, KK permanen menggunakan nomor yang digunakan sama, semata-mata anggota yang pindah yang tersebut dihapus.

– Jika kepala keluarga bergabung pindah, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tersebut tersisa.

– Jika ada anak yang tersebut dititipkan pada KK lain, harus melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak.

Penyerahan dokumen

– Pemohon tak penting mengutarakan e-KTP atau KIA akibat dokumen ini akan ditarik di Dukcapil area tujuan.

– Tunggu SKPWNI yang digunakan diterbitkan oleh personel Dukcapil wilayah asal.

Proses pada kantor Dukcapil wilayah tujuan

1. Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi kantor Dukcapil area tujuan untuk melanjutkan rute perpindahan.

2. Serahkan SKPWNI terhadap personel Dukcapil.

3. Lampirkan dokumen tambahan, seperti:

– Surat pernyataan tidaklah keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa, atau mengontrak.

– Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang mana ditumpangi.

– Surat Kuasa Pengasuhan Anak apabila anak bergabung menumpang di dalam KK lain.

4. Serahkan e-KTP lalu KIA dengan alamat lama untuk diperbarui sesuai alamat baru.

Jika pemohon telah menetap di tempat tujuan tetapi belum mengurus pindah KK

1. Datangi kantor Dukcapil ke wilayah tujuan.

2. Bawa dokumen berikut:

– Fotokopi KK lalu e-KTP.

– Surat pernyataan atau surat penugasan dari orangtua atau wali (jika ada).

– KIA apabila pemohon masih anak-anak.

3. Dukcapil area tujuan akan membantu pengurusan SKPWNI dengan menghubungi Dukcapil area selama melalui surat elektronik atau media lainnya.

Beberapa area sudah pernah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon dapat mengakses portal resmi Disdukcapil sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran juga mengunggah dokumen yang mana diperlukan. Setelah verifikasi, SKPWNI dan juga KK baru dapat diambil kemudian dicetak secara mandiri.

Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online pada wilayah Anda kemudian mengikuti prosedur yang dimaksud ditetapkan. Memahami dan juga mengikuti prosedur yang dimaksud tepat pada mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota akan memverifikasi langkah-langkah berjalan lancar dan juga sesuai ketentuan yang digunakan berlaku.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat pindah KK keluar Kabupaten/Kota tahun 2025

banner 300x250
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *