DKI Jakarta – Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim dalam seluruh bumi menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, diantaranya bekerja. Untuk melakukan konfirmasi pelayanan masyarakat masih berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesi telah terjadi menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang di Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari juga Jam Kerja Instansi otoritas juga Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak ada lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mana mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan
Dalam Perpres yang dimaksud disebutkan bahwa jumlah keseluruhan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit di satu minggu, tidaklah satu di antaranya jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:
- Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.
- Selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.
- Jam kerja instansi pemerintah: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah dalam pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari pada seminggu, merek diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang dimaksud sudah diatur pada Perpres ini paling lama satu tahun pasca peraturan yang dimaksud diundangkan. Penyesuaian tambahan lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, serta jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah total hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti sama-sama yang digunakan bersifat nasional, dan juga kebijakan lain yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Khusus untuk TNI, POLRI, lalu Perwakilan RI di dalam Luar Negeri
- Ketentuan jam kerja yang tertuang di Perpres No. 21/2023 ini tidak ada berlaku bagi:
- Prajurit TNI juga pegawai ASN pada lingkungan kementerian yang digunakan menyelenggarakan urusan pertahanan juga ditugaskan di dalam lingkungan TNI. Aturan merek ditetapkan oleh Panglima TNI.
- Anggota POLRI juga pegawai ASN di lingkungan POLRI. Pengaturan jam kerja mereka ditetapkan oleh Kapolri.
- Pegawai ASN yang dimaksud bekerja pada perwakilan Republik Indonesi ke luar negeri. Pengaturan jam kerja dia dikerjakan oleh Menteri Luar Negeri.
- Prajurit TNI kemudian anggota POLRI yang bertugas di luar bentuk juga pegawai ASN di luar negeri akan mengikuti hari lalu jam kerja yang digunakan berlaku di tempat merekan bertugas.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN terus dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil terus menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga melakukan konfirmasi bahwa pelayanan umum permanen berjalan dengan baik tanpa menurunkan produktivitas ASN selama bulan suci ini.
Artikel ini disadur dari Penyesuaian jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025, simak detailnya