Blog Mama

Perbedaan fungsi dan juga wewenang DPR – MPR

Perbedaan fungsi dan juga juga wewenang DPR – MPR

Ibukota – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang tersebut menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar di tugas, fungsi, dan juga wewenangnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional kemudian memiliki kewenangan membentuk undang-undang dengan Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN), juga mengawasi penyelenggaraan kebijakan pemerintah.

DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, lalu hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang mana berat.

Anggota DPR dipilih melalui pilpres setiap lima tahun, mewakili partai kebijakan pemerintah yang mana lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga negara yang dimaksud terdiri melawan seluruh anggota DPR lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR miliki tugas utama menetapkan dan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan juga melantik Presiden serta Wakil Presiden terpilih.

MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan langkah kebijakan pemerintah dari DPR serta putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis.

Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan DPR juga MPR

Perbedaan utama antara DPR kemudian MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:

Kehadiran DPR lalu MPR pada sistem demokrasi Nusantara berperan penting di menyimpan akuntabilitas pemerintahan lalu keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi serta Pancasila.

Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR

Exit mobile version