Ibukota – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang tersebut menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar di tugas, fungsi, dan juga wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional kemudian memiliki kewenangan membentuk undang-undang dengan Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN), juga mengawasi penyelenggaraan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, lalu hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang mana berat.
Anggota DPR dipilih melalui pilpres setiap lima tahun, mewakili partai kebijakan pemerintah yang mana lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang dimaksud terdiri melawan seluruh anggota DPR lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR miliki tugas utama menetapkan dan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan juga melantik Presiden serta Wakil Presiden terpilih.
MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan langkah kebijakan pemerintah dari DPR serta putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR juga MPR
Perbedaan utama antara DPR kemudian MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan perwakilan rakyat dari partai kebijakan pemerintah hasil pemilihan umum legislatif. Sementara itu, MPR terdiri melawan seluruh anggota DPR dan juga seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah serta perwakilan daerah.
- Fungsi serta tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, lalu pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih banyak menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah kemudian menetapkan UUD, juga melantik juga memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR miliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden untuk MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR dan juga memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR lalu MPR pada sistem demokrasi Nusantara berperan penting di menyimpan akuntabilitas pemerintahan lalu keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi serta Pancasila.
Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR